Nonton Drama

Nonton Drama Fanpage Nonton Drama Korea, cina dan asia lainnya.

21/07/2026
19/07/2026
29/06/2026

ibarat kereta api, jika lokomotif nya masuk ke sawah, otomatis gerbang juga ikut..

PINTAR JILAT, PASTI DAPAT JABATANPENUNJUKAN Ginka Febriyanti Br Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail menjadi pe...
29/06/2026

PINTAR JILAT, PASTI DAPAT JABATAN

PENUNJUKAN Ginka Febriyanti Br Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail menjadi perbincangan di media sosial. Sosok berusia 27 tahun itu diketahui pernah menjabat sebagai Koordinator Nasional BISON, kelompok relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada usianya yang relatif muda, tetapi juga pada latar belakang pengalaman profesionalnya sebelum menduduki posisi komisaris di salah satu anak usaha PT Pertamina.

Ginka diketahui merupakan lulusan Sarjana Akuntansi dan Magister Manajemen dari Universitas Esa Unggul, dan belum ditemukan rekam jejaknya dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Selain aktif di organisasi kemasyarakatan, namanya dikenal luas melalui aktivitas sebagai relawan politik pada Pemilu 2024.

Nama Ginka juga kembali dikaitkan dengan tudingan yang pernah beredar terkait dugaan mobilisasi massa dalam sebuah aksi demonstrasi pada 2025.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari PT Pertamina Retail maupun Kementerian BUMN mengenai pertimbangan spesifik yang melatarbelakangi penunjukan Ginka sebagai komisaris.

Pengangkatan tersebut pun memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi proses penunjukan pejabat di BUMN, serta keseimbangan antara kompetensi profesional, pengalaman organisasi, dan representasi generasi muda dalam kepemimpinan perusahaan negara.

JAKARAT, VIVA - Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus dugaan pe...
28/06/2026

JAKARAT, VIVA - Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung memicu polemik. Salah satu yang menyampaikan kritik paling keras adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.

Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman secara terbuka meminta Komnas Perempuan mengevaluasi sikapnya. Bahkan, ia menilai pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut sebaiknya mengundurkan diri setelah menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam pernyataannya, Hotman mengaku heran karena di tengah simpati publik terhadap kondisi korban yang mengalami luka serius, justru muncul pernyataan yang menurutnya tidak mencerminkan rasa empati.
profile
Gaya-hidup
Showbiz
Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Minggu, 28 Juni 2026 - 14:32 WIB
Oleh :
Trisya Frida
Pengacara kondang, Hotman Paris dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI
Pengacara kondang, Hotman Paris dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI
Sumber :
Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Share :
Jakarta, VIVA – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung memicu polemik. Salah satu yang menyampaikan kritik paling keras adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.

Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman secara terbuka meminta Komnas Perempuan mengevaluasi sikapnya. Bahkan, ia menilai pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut sebaiknya mengundurkan diri setelah menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga :
Update Kondisi YTR, Kini Menunggu Donor Mata agar Bisa Melihat Kembali
Sederet Kekerasan yang Dilakukan Taufik Hidayat ke YTR: Disundut Rokok, Dipukul Helm, Hingga Dihantam Meja

Dalam pernyataannya, Hotman mengaku heran karena di tengah simpati publik terhadap kondisi korban yang mengalami luka serius, justru muncul pernyataan yang menurutnya tidak mencerminkan rasa empati.

"Halo Komnas Perempuan. Berharap kamu segera dipecat Bapak Presiden,” kata Hotman Paris yang dikutip dari Instagramnya pada Minggu, 28 Juni 2026.

Ia kemudian menyoroti kondisi korban yang disebut mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun.

"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB,” katanya lagi.

Menurut Hotman, penggunaan definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dalam konteks kasus tersebut dinilai tidak tepat apabila dijadikan dasar utama dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Ia menilai fokus seharusnya diarahkan pada kondisi korban dan dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

"Lu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau sebagai dari Komnas,” tegas Hotman.

Hotman juga menyinggung bahwa lembaga negara dibiayai dari uang masyarakat sehingga menurutnya setiap pernyataan yang disampaikan harus mencerminkan kepekaan terhadap korban.

Dalam video tersebut, Hotman juga menjelaskan pandangannya mengenai istilah hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih mengenal istilah penganiayaan daripada penyiksaan sebagai rumusan tindak pidana.

Menurutnya, seseorang dapat menjadi korban penganiayaan yang berakibat mengalami penderitaan atau tersiksa.

"Menurut KUHP pidana Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan, enggak ada istilah penyiksaan dalam pidana kita. Kemudian penganiayaan itu bisa berakibat dia tersiksa. Paham kau? Mundur kau,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyebut kasus YTR sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB karena masih diperlukan pendalaman mengenai adanya unsur keterlibatan atau pembiaran negara.

Menurut Komnas Perempuan, konvensi tersebut mensyaratkan beberapa unsur, termasuk adanya penderitaan berat yang dilakukan untuk tujuan tertentu dan keterlibatan aparat negara atau adanya pembiaran negara terhadap peristiwa tersebut.

Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa tim telah diterjunkan untuk menghimpun fakta di lapangan dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh unsur hukum dapat dianalisis secara menyeluruh.

Komnas Perempuan juga menilai dugaan yang muncul dalam kasus YTR mengarah pada penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang

28/06/2026

Karena KDMP letaknya di tengah hutan dan dikuburan

Address

Bandung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nonton Drama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share