28/06/2026
JAKARAT, VIVA - Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung memicu polemik. Salah satu yang menyampaikan kritik paling keras adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.
Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman secara terbuka meminta Komnas Perempuan mengevaluasi sikapnya. Bahkan, ia menilai pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut sebaiknya mengundurkan diri setelah menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataannya, Hotman mengaku heran karena di tengah simpati publik terhadap kondisi korban yang mengalami luka serius, justru muncul pernyataan yang menurutnya tidak mencerminkan rasa empati.
profile
Gaya-hidup
Showbiz
Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Minggu, 28 Juni 2026 - 14:32 WIB
Oleh :
Trisya Frida
Pengacara kondang, Hotman Paris dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI
Pengacara kondang, Hotman Paris dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI
Sumber :
Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Share :
Jakarta, VIVA – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung memicu polemik. Salah satu yang menyampaikan kritik paling keras adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.
Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman secara terbuka meminta Komnas Perempuan mengevaluasi sikapnya. Bahkan, ia menilai pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut sebaiknya mengundurkan diri setelah menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga :
Update Kondisi YTR, Kini Menunggu Donor Mata agar Bisa Melihat Kembali
Sederet Kekerasan yang Dilakukan Taufik Hidayat ke YTR: Disundut Rokok, Dipukul Helm, Hingga Dihantam Meja
Dalam pernyataannya, Hotman mengaku heran karena di tengah simpati publik terhadap kondisi korban yang mengalami luka serius, justru muncul pernyataan yang menurutnya tidak mencerminkan rasa empati.
"Halo Komnas Perempuan. Berharap kamu segera dipecat Bapak Presiden,” kata Hotman Paris yang dikutip dari Instagramnya pada Minggu, 28 Juni 2026.
Ia kemudian menyoroti kondisi korban yang disebut mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB,” katanya lagi.
Menurut Hotman, penggunaan definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dalam konteks kasus tersebut dinilai tidak tepat apabila dijadikan dasar utama dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
Ia menilai fokus seharusnya diarahkan pada kondisi korban dan dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
"Lu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau sebagai dari Komnas,” tegas Hotman.
Hotman juga menyinggung bahwa lembaga negara dibiayai dari uang masyarakat sehingga menurutnya setiap pernyataan yang disampaikan harus mencerminkan kepekaan terhadap korban.
Dalam video tersebut, Hotman juga menjelaskan pandangannya mengenai istilah hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih mengenal istilah penganiayaan daripada penyiksaan sebagai rumusan tindak pidana.
Menurutnya, seseorang dapat menjadi korban penganiayaan yang berakibat mengalami penderitaan atau tersiksa.
"Menurut KUHP pidana Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan, enggak ada istilah penyiksaan dalam pidana kita. Kemudian penganiayaan itu bisa berakibat dia tersiksa. Paham kau? Mundur kau,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyebut kasus YTR sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB karena masih diperlukan pendalaman mengenai adanya unsur keterlibatan atau pembiaran negara.
Menurut Komnas Perempuan, konvensi tersebut mensyaratkan beberapa unsur, termasuk adanya penderitaan berat yang dilakukan untuk tujuan tertentu dan keterlibatan aparat negara atau adanya pembiaran negara terhadap peristiwa tersebut.
Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa tim telah diterjunkan untuk menghimpun fakta di lapangan dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh unsur hukum dapat dianalisis secara menyeluruh.
Komnas Perempuan juga menilai dugaan yang muncul dalam kasus YTR mengarah pada penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang