Nure olla

17/05/2026

𝐍a𝐮z𝐮b𝐢l𝐥a𝐡 𝐦i𝐧 𝐙a𝐥i𝐤

Allah تَعَالَى berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهُۥ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Larangan Mendekati:
Allah tidak hanya melarang melakukan perbuatan zina, tetapi juga melarang segala bentuk perilaku atau aktivitas yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalamnya (seperti berdua-duaan dengan bukan mahram/berpacaran, melihat aurat yang disengaja, atau konten yang merangsang syahwat).

Sifat Zina:
Zina dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji (faahisyah) dan jalan yang sangat buruk (saa'a sabiilaa) karena merusak kehormatan, keturunan, dan moral.

✔️HUKUM MAKAN BEKICOT_✍Was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,Salah satu binatang yang menjadi polimik terka...
15/05/2026

✔️HUKUM MAKAN BEKICOT_✍

Was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu binatang yang menjadi polimik terkait status kehalalannya adalah bekicot. Terlebih bagi mereka yang tinggal di iklim tropis, hewan ini sangat mudah dan banyak dijumpai. Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan.

Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan, 👇

👉Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air.

Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air.

Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih.

Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran,

ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﻃَﻌَﺎﻣُﻪُ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟِﻠﺴَّﻴَّﺎﺭَﺓ ِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…
(📖QS. Al-Maidah: 96)

Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan,

{ ﺻﻴﺪﻩ { ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﻣﻨﻪ ﺣﻴًﺎ } ﻭَﻃَﻌَﺎﻣُﻪُ { ﻣﺎ ﻟﻔﻈﻪ ﻣﻴﺘًﺎ

“Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan dari laut adalah bangkai hewan laut.”
(📚Tafsir Ibn Katsir, 3/197).

Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. beliau mengatakan,

ﻛُﻞُّ ﺷَﻲﺀٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻣَﺬْﺑُﻮﺡٌ

“Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih”
(📚HR. Bukhari secara muallaq).

👉Kedua, hukum bekicot darat
Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.

➡Pendapat pertama, bekicot darat termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺣﺸﺮﺍﺕ ﺍﻷﺭﺽ .… ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺣﺮﺍﻡ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺩﺍﻭﺩ . ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ : ﺣﻼﻝ

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.”
(📚Al-Majmu’, 9/16)

Ibnu Hazm mengatakan,

ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺤﻠﺰﻭﻥ ﺍﻟﺒﺮﻱ , ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺸﺮﺍﺕ ﻛﻠﻬﺎ : ﻛﺎﻟﻮﺯﻍ ، ﻭﺍﻟﺨﻨﺎﻓﺲ , ﻭﺍﻟﻨﻤﻞ , ﻭﺍﻟﻨﺤﻞ , ﻭﺍﻟﺬﺑﺎﺏ , ﻭﺍﻟﺪﺑﺮ , ﻭﺍﻟﺪﻭﺩ ﻛﻠﻪ – ﻃﻴﺎﺭﺓ ﻭﻏﻴﺮ ﻃﻴﺎﺭﺓ – ﻭﺍﻟﻘﻤﻞ , ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ , ﻭﺍﻟﺒﻖ , ﻭﺍﻟﺒﻌﻮﺽ ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻧﻮﺍﻋﻬﺎ ؛ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏ ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ‏) ؛ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ‏( ﺇﻻ ﻣﺎ ﺫﻛﻴﺘﻢ )

“Tidak halal makan bekicot darat, tidak p**a binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”

Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

ﻭﻗﺪ ﺻﺢ ﺍﻟﺒﺮﻫﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻛﺎﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻠﻖ ، ﺃﻭ ﺍﻟﺼﺪﺭ , ﻓﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﺪﺭ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺫﻛﺎﺓ : ﻓﻼ ﺳﺒﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻛﻠﻪ : ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ؛ ﻻﻣﺘﻨﺎﻉ ﺃﻛﻠﻪ ، ﺇﻻ ﻣﻴﺘﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﺬﻛﻰ

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih.
(📚Al-Muhalla, 6/76).

➡Pendapat kedua, merupakan kebalikannya, bekicot hukumnya halal. Ini adalah pendapat Malikiyah. Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang.

Cara menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi, sampai mati, sambil membaca basmalah.

Dalam Al-Mudawanah dinyatakan,

“ ﺳﺌﻞ ﻣﺎﻟﻚ ﻋﻦ ﺷﻲﺀ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﻟﺤﻠﺰﻭﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﺎﺭﻯ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺸﺠﺮ ﺃﻳﺆﻛﻞ ؟ ﻗﺎﻝ : ﺃﺭﺍﻩ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺠﺮﺍﺩ ، ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﻣﻨﻪ ﺣﻴّﺎً ﻓﺴﻠﻖ ﺃﻭ ﺷﻮﻱ : ﻓﻼ ﺃﺭﻯ ﺑﺄﻛﻠﻪ ﺑﺄﺳﺎً , ﻭﻣﺎ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻪ ﻣﻴﺘﺎً : ﻓﻼ ﻳﺆﻛﻞ

Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?

Imam Malik menjawab:

“Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, jangan dimakan.”
(📚Al-Mudawwanah, 1/542)

Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot,

ﺫﻛﺎﺗﻪ ﺑﺎﻟﺴﻠﻖ ، ﺃﻭ ﻳﻐﺮﺯ ﺑﺎﻟﺸﻮﻙ ﻭﺍﻹﺑﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﻤﻮﺕ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻳﺴﻤَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﺪ ﺫﻟﻚ ، ﻛﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻋﻨﺪ ﻗﻄﻒ ﺭﺀﻭﺱ ﺍﻟﺠﺮﺍﺩ

“Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.”
(📚Al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/110)

Jika perhatikan keterangan di atas, keterangan yang MELARANG makan bekicot, lebih mendekati kebenaran. Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih. Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.

Sisi yang lain, terdapat kaidah yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan setelah disembelih, termasuk tindakan menyianyiakan harta, yang itu dilarang secara syariat. Sementara binatang seperti membuang bekicot, tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.

Sementara mengqiyaskan bekicot dengan belalang, seperti yang dipahami malikiyah, adalah qiyas yang tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hukum bangkai yang haram. Sementara bekicot tetap harus disembelih (menurut Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak pada umumnya diterapkan.

Demikian keterangan tarjih yang dipilih oleh Syaikh Ali Farkus

Read more https://konsultasisyariah.com/17052-hukum-makan-bekicot.html

✔️12 KESYIRIKAN YANG DI ANGGAP TRADISI_✍Ketahuilah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati anda, di tengah-tengah ma...
13/05/2026

✔️12 KESYIRIKAN YANG DI ANGGAP TRADISI_✍

Ketahuilah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati anda, di tengah-tengah masyarakat kita masih banyak sekali praktek kesyirikan yang merusak bahkan membatalkan tauhid.
Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian orang dengan dalih bahwa amalan tersebut adalah tradisi dan adat-istiadat peninggalan leluhur.
Padahal perbuatan tersebut adalah bentuk kesyirikan yang membahayakan agama mereka.

Di antara perbuatan-perbuatan tersebut adalah: 👇

☑1.Tathayyur.

Tathayyur adalah beranggapan sial dengan waktu tertentu, tempat tertentu, atau sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui.
(📚Al-Qaulul Mufid)

Di sebagian daerah, penduduk membangun rumah menghadap arah tertentu. Mereka juga memulai membangun dan menempatinya di hari tertentu, dengan keyakinan akan mendatangkan keberuntungan dan menjauhkan kesialan.
Ada p**a yang tidak mau berdagang di hari tertentu dan melarang pernikahan di bulan tertentu. Semua ini adalah bentuk tathayyur syirik, harus dijauhi oleh seorang muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.”
(📚HR. Abu Dawud no. 3910, lihat al-Qaulul Mufid)

☑2.Tamimah.

Tamimah adalah sesuatu yang digantungkan pada seorang anak untuk menolak ‘ain atau musibah.
Sering kita melihat benda-benda yang digantungkan di rumah, mobil, toko, atau dipakaikan pada anak dengan niat menolak bala. Semua ini termasuk jenis tamimah yang syirik. Orang yang melakukannya terjatuh dalam kesyirikan. (📚Lihat al-Qaulul Mufid)

☑3.Tiwalah.

Ia adalah sesuatu yang dibuat untuk membuat suami/seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya. Adapun dublah (cincin yang dipakai oleh seseorang setelah menikah) dengan keyakinan bahwa selama cincin emas tersebut dipakai maka pernikahannya akan tetap langgeng, ini adalah keyakinan yang syirik, karena tidak ada yang bisa membolak-balikkan hati manusia selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memakai cincin seperti ini minimal tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, haram hukumnya. _Bisa juga terjatuh dalam kesyirikan, jika dia berkeyakinan bahwa cincin itu bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan.
(📚Lihat al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid)

☑4.Jampi-jampi/mantra.

Yang dimaksud adalah ruqyah (bacaan-bacaan) yang syirik, yang mengandung permintaan bantuan kepada jin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tiga hal di atas dalam hadits beliau: “Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”
(📚HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Adapun ruqyah yang dibenarkan oleh syariat adalah yang memenuhi❸tiga syarat berikut: 👇

√–»Bacaan dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan doa-doa yang baik.
√–»Menggunakan bahasa Arab dan dimengerti maknanya.
√–»Diyakini hanya semata-mata sebagai sebab, tidak bisa berpengaruh selain dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
(📚Lihat Fathul Majid).

☑5.Perdukunan.

Ini adalah musibah yang melanda banyak kaum muslimin. Banyak orang menjadi pelanggan dukun dalam keadaan senang ataupun susah, padahal ancaman bagi dukun dan yang mendatanginya sangat besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.”
(📚HR. Muslim).

Dalam hadits lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu kemudian membenarkannya, dia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa mendatangi dukun ada beberapa rincian hukum ; 👇

å 1. Datang dan bertanya kepadanya, maka tidak diterima shalatnya empat puluh hari.
√• 2. Datang, bertanya kepadanya, dan membenarkan ucapannya, maka ia telah ingkar kepada apa yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
å 3. Datang untuk membongkar kesesatannya, diperbolehkan.
(📚Lihat al-Qaulul Mufid).

Adapun tentang kafirnya dukun, Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menyebutkan, sembilan alasan kafirnya dukun. Di antara yang beliau sebutkan adalah bahwa seorang dukun telah menjadi wali setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya….”
(📖Al-An’am: 121).
Padahal setan tidak akan menjadikam seorang menjadi wali selain seorang yang kafir.
(📚Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 423-424).

☑6. Sembelihan untuk selain Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan bahwa termasuk orang yang dilaknat adalah seorang yang melakukan sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang melaknat (mencerca) dua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi pelaku pelanggaran syar’i. Dan Allah melaknat orang yang mengubah-ubah batas tanah.”
(📚HR. Muslim)

Di antara sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah berbagai bentuk sembelihan untuk jin : 👇

å a. Larung (sedekah laut)

Di antara sembelihan syirik adalah sembelihan tahunan yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik untuk laut (sedekah laut), sungai, gunung, maupun yang lainnya.

å b. Sembelihan untuk pengantin.

Di sebagian tempat ada sebuah tradisi penyembelihan ketika ada pernikahan. Kedua mempelai diperintahkan untuk menginjakkan kedua kaki mereka di darah sembelihan tersebut sebelum memasuki rumahnya.

å c. Sembelihan untuk rumah baru.

Di sebagian daerah, ketika telah selesai membangun rumah, mereka menyembelih seekor hewan. Sebagian mereka bahkan menanam kepala hewan tersebut di rumah barunya. Ini juga termasuk sembelihan yang syirik.

å d. Memenuhi keinginan jin yang masuk pada tubuh seseorang.

Ketika ada orang kerasukan jin kemudian diruqyah, jin terkadang minta disembelihkan hewan untuk dirinya. Jika terjadi hal demikian, permintaan jin itu tidak boleh ditunaikan, karena hal tersebut adalah sembelihan untuk jin. (📚Lihat al-Qaulul Mufid, asy-Syaikh Muhammad al-Wushabi).

☑7.Kesyirikan di kuburan.

Di antara perbuatan syirik yang dianggap biasa adalah perbuatan-perbuatan di pekuburan sebagai berikut:👇

å 1 .Berdoa kepada penghuni kubur.
å 2. Nadzar untuk penghuni kubur.
√• 3. Isti’anah, meminta tolong kepada penghuni kubur.
√• 4. Isti’adzah, meminta perlindungan kepada penghuni kubur.
å 5. Istighatsah, meminta dihilangkan bencana kepada penghuni kubur.

Ketahuilah, semua hal di atas adalah kemungkaran yang harus diingkari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya dia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim)
(📚Lihat Ma’ariful Qabul, Ighatsatul Lahafan, Tahdzirul Muslimin).

☑8. Mencari berkah dari benda-benda tertentu.

Sebagian orang mencari berkah kepada pohon, kuburan, atau benda-benda yang mereka miliki, seperti keris dan cincin.
da Tidak boleh bertabarruk (mencari berkah) dari diri sereorang, dengan tubuh atau bagian tubuh seseorang tertentu, selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim tidak boleh mencari berkah dengan diri seseorang yang dianggap shalih, baik ludah, rambut maupun bagian tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan : 👇

➡√• 1. Hal tersebut kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
➡√• 2. Tidak ada seorang pun setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat yang meminta berkah dengan bagian tubuh Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali bin Abi Thalib, dan sahabat lainnya. Seandainya hal tersebut dibolehkan, niscaya akan dilakukan oleh orang-orang di zaman mereka.
➡√• 3. Akan menyebabkan fitnah dan ujub (bangga diri) dari orang yang dimintai berkah.
(📚Lihat Taisir al-‘Azizil Hamid, hlm. 144-145)

☑9. Sihir.

Sihir adalah satu amalan kufur yang harus dijauhi oleh seorang muslim.
Seseorang yang belajar dan mengajarkan sihir telah terjatuh dalam kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manuria.”
(Al-Baqarah: 102)
(📚Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 407-411).

☑10. Sedekah bumi.

Sedekah bumi yaitu memberikan sesuguh/sesaji ketika hendak panen padi dan lainnya. Menurut mereka, sesaji itu dipersembahkan untuk Dewi Sri. Ini pun termasuk bentuk kesyirikan.

☑11. Sesajen.

Yakni memberikan sesuguh untuk karuhun ketika hendak melaksanakan acara tertentu.

☑12. Memberikan penghormatan dengan membungkuk.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata ;

“Membungkuk ketika memberikan penghormatan adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini sebagaimana dalam riwayat at-Tirmidzi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa mereka bertanya tentang seseorang yang berjumpa dengan temannya lalu membungkuk kepadanya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidak boleh.”
Juga karena ruku dan sujud tidak boleh dilakukan selain untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun hal ini menjadi bentuk penghormatan pada syariat sebelum kita, sebagaimana dalam kisah Yusuf ‘alaihis salam: 👇

“Dan ia menaikkan kedua ibu bapaknya ke atas singgasana. Mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Yusuf pun berkata, “Wahai ayahku, inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu.”
(📖Yusuf: 100).

Adapun dalam syariat kita, bersujud
tidak diperbolehkan selain untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
(📚Lihat Majmu’ al-Fatawa, 1/259).

Ketahuilah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati anda, apa yang kami sampaikan hanyalah sebagian amalan syirik yang ada di tengah-tengah masyarakat kita, Semuanya harus kita jauhi. Kita juga harus memperingatkan umat Islam untuk menjauhi amalan-amalan syirik.

Ketahuilah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati anda, segala adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat harus tunduk kepada syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(📖An-Nisa: 65).

Janganlah kita seperti orang-orang jahiliyah yang tidak mau beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dengan alasan mengikuti NENEK MOYANG.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang keadaan kaum musyrikin: 👇

"Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan oleh Allah,” mereka menjawab, “(Tidak), kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) NEMEK MOYANG kami.” (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk?"
(📖al-Baqarah: 170).

Seorang muslim harus mendahulukan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas segala hal. Dia harus mengutamakan syariat daripada hawa nafsu, adat-istiadat, dan pendapat akalnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela orang yang lebih mendahulukan hawa nafsunya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya (keinginannya) sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya serta meletakkan tutupan atas penglihatannya? Siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”
(📖al-Jatsiyah: 23).

Mudah-mudahan tulisan yang ringkas ini bisa menjadi nasihat dan menjadi salah satu sebab musnahnya praktik-praktik kesyirikan yang telah menyebar di negeri kita ini.

[📚Faidah ini diambil dari tulisan Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak yang berjudul “Penyimpangan Akidah di Sekitar Kita” dalam majalah Asy Syariah no. 67/VI/1432 H/2010, hal. 48-53]

✍Editor : Admin Asy-Syamil.com

12/05/2026

Kiblat

08/05/2026

𝘼𝙡-𝘽𝙖𝙦𝙖𝙧𝙖𝙝
215 / 286
𝙟𝙪𝙯 2 - 𝙥𝙖𝙜𝙚 33

قال الله تعالى : يَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ

215. Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

#نختم

08/05/2026

𝑨𝙙𝒛𝙖𝒏 𝒎𝙚𝒓𝙙𝒖
Syaikh Abdul Aziz Azzahrani
•----------❊❊💎﷽💎❊❊-----•

Adzan adalah seruan
atau panggilan khusus dalam Islam
yang menandakan masuknya waktu shalat fardhu
dan mengajak umat Muslim mendirikan shalat berjamaah.

Lafadz adzan bersifat tauqifi (mengikuti petunjuk syariat) dan dikumandangkan oleh seorang muadzin.
Ini merupakan syiar Islam
yang penting,
dengan keutamaan pengampunan dosa
bagi muadzin dan penolak setan.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai adzan berdasarkan:

Tujuan:
Memberitahukan masuknya waktu shalat dan mengajak shalat berjamaah.

Hukum:
Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan) untuk shalat fardhu.

Syarat Adzan:
Masuk waktu shalat, berurutan, dan dilakukan oleh laki-laki Muslim.

Lafadz Adzan:
2 kali اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
2 kali أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ
2 kali اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
2 kali حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
2 kali حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
2 kali اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
1 kali dalam sebagian riwayat
1 kali لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ

Tambahan adzan Subuh:
Ash-shalatu khairum minan naum 2 kali
setelah Hayya 'alal falaah.

Adab Mendengar:
Disunnahkan menjawab dengan lafadz yang sama, kecuali pada Hayya 'alas shalaah
Hayya 'alal falaah
maka menjawab dengan
Laa haula walaa quwwata
illaa billaah.

Doa Setelah Adzan:
Setelah adzan, dianjurkan membaca selawat dan doa khusus memohon wasilah bagi Nabi Muhammad صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم .

Adzan pertama kali disyariatkan di Madinah setelah hijrah dan Bilal bin Rabah adalah muadzin pertama

21/04/2026

Masjid ash-shidiq

﷽Produk pendukung Israel.Produk Sabun, Sampo, Deterjen, dan Pasta Gigi1. Rinso2. Molto3. Close up4. pepsodent5. Sensodyn...
11/11/2023



Produk pendukung Israel.

Produk Sabun, Sampo, Deterjen, dan Pasta Gigi

1. Rinso

2. Molto

3. Close up

4. pepsodent

5. Sensodyne

6. Oral-B

7. Pantene

8. Lifebuoy

9. Sunsilk

10. Lux

11. Vanish

12. Johnsons

13. Cif

14. Fairy

15. Listerine

16. Head & Shoulders

17. Colgate

Produk Cemilan dan Coklat

1. Cornflakes

2. M&Ms

3. Lays

4. Pringles

5. Milo

6. Cheetos

7. Doritos

8. Mars

9. Twix

10. Biskuat

11. Pringles

12. Kraft

13. Danone

14. Oreo

15. Magnum

16. Kitkat

Produk Teh Kemasan

1. Nestea

2. Lipton

3. Sariwangi

Produk Penyedap Makanan

1. Maggi

2. Royco

3. Knorr

Produk Minuman

1. 2 Tang

2. Vit

3. Aqua

4. Coca-cola

5. Pepsi

6. Fanta

7. Nestle

8. Sprite

9. Nescafe

10. Starbucks

Deodoran

1. Rexona

2. Dove

Pengharum

1. Glade

Produk Susu, Keju, Sereal

1. Koko Krunch

2. Nestle

3. Kraft

4. Nesquick

5. Kellogg's

6. Dancow

Produk Kencantikan

1. Clean & clear

2. Loreal

3. Nivea

4. Ponds

5. Vaseline

6. Garnier

7. The body shop

8. Loreal

9. Victorias secret

10. Maybelline

11. Estee Lauder

12. Revlon

Pakaian/Sepatu

1. Puma

2. Nike

3. Adidas

4. Calvin klein

5. Levis

6. Chanel

7. Converse All star

8. DKNY

9. Lancome

10. Tommy Hilfiger

11. Champion

12. Reebok

13. Timberland

14. Giorgio Armani

15. AIA

16. Gucci

17. H&M

18. GAP

19. Marks & spencer

20. Monster

21. Boss

22. Hugo

Popok/Pembalut

1. Pampers

2. Kotex

Saus/Kecap

1. Heinz

2. ABC

3. Bango

Brand

1. Danone

2. Unilever

3. Ford

4. Nokia

5. Motorola

6. Chevrolet

Tontonan

1. Disney

2. 20 Fox

3. CNN

4. Pictures

5. National geographic

Mal-Supermarket

1. Carrefour

2. 7eleven

Kesehatan

1. Vicks

2. Scott

Produk Fast Food

1. KFC

2. McD

3. Burger King

4. Starbucks

5. Subway

6. Pizza Hut

19/10/2023

TIDAK BOLEH MENGOBATI SIHIR DENGAN SIHIR

-Ternyata memang bisa juga,  mengobati sihir dengan sihir, sama-sama menggunakan bantuan jin untuk mengusir gangguan jin lainnya

-Walaupun terkadang bisa, tetapi tidak boleh , ini yang disebut NUSYRAH yang diharamkan

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu anhuma, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.”[1]

Inilah yang dimaksud NUSYRAH YANG HARAM , Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah Menjelaskan,

يعني : حل السحر على يد الساحر , هو من عمل الشيطان ؛ لأنه يحله بدعاء غير الله , والاستغاثة بغير الله

“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan syaithan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”[2]

-Ini dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kiayi, mereka menggunakan cara-cara yang aneh dan diluar syariat seperti:

1.Membaca Jampi-jampi atau mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas

2.Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat

3.Meminta agar korban sihir atau keluarga melakukan ritual kesyirikan juga seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen kepada pohon dan lain-lain

4.Biasanya berusaha mengadu domba misalnya:

“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”. Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir

Selengkapnya.....
sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mengobati-sihir-dengan-sihir.html

📍 like, save dan share ya jika postingan ini bermanfaat, dan jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman untuk mendapatkan update konten terbaru dari kami.⁣⁣
⁣⁣
📷 ⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Address

Gumiwang
Banjarnegara
53472

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nure olla posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Nure olla:

Share