07/08/2026
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Setelah sebelumnya melaporkan kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), KOSMAK kini kembali melaporkan dugaan korupsi lainnya.
Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 untuk program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kiprah
KOSMAK yang secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Dalam temuan KOSMAK, dugaan korupsi dalam program bantuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar. Sejumlah nama disebut dalam dugaan perkara tersebut, diantaranya Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, serta mantan Bupati Sidrapc Dollah Mando.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut bermula pada 15 Mei 2020. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif, diduga meminta Hj. Haslinda Hasan yang merupakan istrinya dan Andre Ade Alrif yang merupakan adik kandungnya untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian.
Perusahaan tersebut diberi nama PT Al Fatih Porang Indonesia. Bidang usahanya antara lain pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, jasa penumpukan bibit atau benih, serta pengendalian hama dan gulma.