20/09/2026
Diduga gara-gara persoalan setoran dan modal usaha senilai Rp8,5 juta, seorang pria di Karangasem tega membakar sopirnya sendiri. 😨
Korban, I Gede Selamet (20), mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Sementara pelaku, I Putu CP (37), telah diamankan dan ditahan Polres Karangasem. Ia dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Bagaimana menurut kalian?