02/10/2025
fikihmuamalatkontemporer
Terlarang Jual Beli didalam Masjid, Termasuk di dalamnya adalah memesan Ojek online ataupun transaksi E-commerce
“Jika Atho’ bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silahkan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” [HR Imam Malik 601]
Nah atas dasar semua larangan ini, bagaimana jika bentuk transaksinya adalah hal yang bersifat online?
Hal pertama harus kita lakukan adalah menyamakan persepsi tentang jual beli online, baik itu jasa ataupun barang.
Jika jual beli bermakna tukar menukar harta dengan harta lainnya, dengan tujuan untuk memiliki.
Maka jual beli online adalah tukar menukar harta dengan harta lain untuk sebuah kepemilikan, yang akadnya dilakukan via online, tanpa saling tatap muka.
Tak peduli itu istilahnya offline, online, atau semi online sekalipun, selama rukun & syarat jual beli (yakni Penjual – Pembeli – Barang/Jasa – Akad) beserta aturan-aturan yang berlakunya telah terpenuhi, sah jual beli tersebut.
Dan yang perlu dicatat disini bahwa larangan jual-beli di masjid itu terkait dengan terjadinya kesepakatan akad, bukan pada permasalahan serah terima barang atau jasa, sebab dinamakan akad jika sudah terjadi kesepakatan.
Dengan demikian jual beli online di masjid hukumnya haram sebagaimana jual beli konvensional yang disertai tatap muka.
Keharaman ini menyertai banyak wasilah, entah itu melalui SMS, WA, BBM, TELEGRAM, INSTAGRAM, ataupun Aplikasi Jual Jasa seperti GR*B & GO*EK.
Termasuk juga yang sering dilalaikan banyak orang, yakni membeli pulsa lewat mobile banking yang ada di HP saat sedang berada di masjid.
Wallahu A'lam
https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-di-dalam-masjid/