09/09/2023
TENTANG PIRT
Teman2 disini sudah punya PIRT semua???
Sy coba share pengalaman mengurus PIRT...
Ternyata produk yang bisa di urus PIRT-nya itu hanya produk yg punya ketahanan 7 hari ke atas pada suhu ruang, contohnya : keripik2, kue kering, abon, dll. Pokoknya produkta harus bisa tahan di simpan pada suhu ruang selama 7 hari atau lebih.
Kalo produkta usia simpannya di bawah 7 hari pada suhu ruang maka TIDAK WAJIB punya PIRT
Nah, berkas apa sj yang perlu di siapkan???
- KTP
- BPJS
- NPWP
- contoh label, boleh dalam bentuk digital (liatki contoh labelku di foto)
- alamat email
Apalagi di'??? Kulupa mi Krn nda ku urus sendiri
Proseduralnya bagaimana???
✅Bawaki semua berkasta ke Dinkes Lutim Bidang SDK, nanti akan di kasiki petunjuk lebih lanjut....jangan khawatir, org2nya sangat helpfull
✅Setelah semua berkasta lengkap maka akan di arahkanki ke bagian perizinan dinas DPMPTSP Lutim untuk di daftarkan ke OSS (nda ku mengerti juga ini apa, nanti tanyaki lsg ke pegawainya)
✅Setelah selesai urusanta di DPMPTSP, kembali Ki lagi ke Dinkes untuk menyelesaikan registrasi. Sebenarnya ini bisa di lakukan di rumah, tapi biar nda salah2 lebih baik kita minta tolong sama org Dinkes u bantuki registrasi
Berapa lama jangka waktu pengurusannya?
Sehari kayaknya juga sdh selesai
Apa benefit/manfaat punya PIRT
✅Produkta bs di titip di toko tanpa khawatir penyitaan
✅Meningkatkan kepercayaan konsumen
Bayar berapa untuk urus izinnya?
GRATIS
Kapan waktu pengurusan?
Setiap hari kerja
Jika ada yang terlewat nanti sy update lagi