20/03/2025
Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Jawa Barat Bapa Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil maupun motor. Berlaku mulai tanggal 20 Maret sd 6 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang.