11/11/2023
I. PENGANTAR RPAM
RPAM kependekan dari Rencana Pengamanan Air Minum, jika kita menggunakan istilah dari WHO dikenal dengan WSP atau Water Safety Plan.
RPAM adalah cara yang efektif didalam Sistem Penyediaan Air Minum yang bertujuan air yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh masyarakat dalam kondisi aman dan layak. Di dalam RPAM dikenal dengan rantai pasok yang menggambarkan rangkaian proses dimulai dari air yang berasal dari sumber air, diolah, disimpan, didistribusikan sampai ke lokasi pelanggan harus dapat termonitor dan terevaluasi dengan baik di setiap proses. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar setiap proses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga jika terjadi kontaminasi atau kegagalan proses dapat diketahui ditahap mana kejadiannya. Dengan demikian kita dapat segera melakukan tindak kendali dan rencana perbaikannya.
Dengan mengidentifikasi kejadian bahaya yang dapat atau telah terjadi pada berbagai tahap, maka pengelola air minum ini dapat merencanakan perbaikan agar risiko yang ditimbulkan dapat ditekan bahkan dihilangkan.
Di dalam RPAM penyediaan air minum ini bukan sendirian sebagai aktor yang dapat menjamin kualitas air minum yang dihasilkan layak dan aman, namun terkait dengan aktor-aktor lainnya yang memang berhubungan, aktor lain yang kita namakan stake holder atau pemangku kepentingan dapat berupa pemerintah, lembaga/instansi swasta, perorangan, peraturan dan lain sebagainya. Oleh karena itu seluruh stake holder yang berkaitan dengan penyediaan air minum ini harus dapat berkolaborasi agar tujuan bersama dapat terwujud.
RPAM telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2011, namun sampai saat ini masih banyak perusahaan air minum yang menerapkan RPAM dengan sistematis dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah komitmen dari pengelola penyedia air minum yang masih minim.
Mengingat pentingnya RPAM yang dapat menjamin kualitas air yang dikonsumsi masyarakat sehingga masyarakat sehat dan akan menghasilkan kesejahteraan, maka segala daya upaya haruslah diwujudkan di setiap pengelola penyedia air minum.
Di halaman ini mulai saat ini kedepan akan disampaikan pemahaman implementasi RPAM di masing-masing pengelola penyedia air minum. Pemahaman ini bersumber dari petunjuk teknis yang telah diterbitkan oleh Kementeria PUPR dan juga berdasarkan pengalaman implementasi di beberapa PDAM/PERUMDA yang sedang menerapkan RPAM.
Semoga bermanfaat.