25/12/2025
Cara aktivasi akun Coretax ‼️
1. Pertama-tama, wajib pajak perlu membuka laman coretaxdjp. Setelah laman tersebut terbuka, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Mengisi kolom
Setelah itu, wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang diberi tanda *. Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, silakan dicentang pertanyaan tersebut. Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, disarankan untuk melakukan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui laman coretaxdjp
3. Pengisian nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone (HP)
Wajib pajak harus mengisi NIK, email, dan nomor HP. Sebagai catatan, saat pengisian email dan nomor HP, jika terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau no HP, itu berarti bahwa email dan nomor HP tersebut berbeda dengan yang ada pada sistem Coretax.
Maka dari itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat. Jika sudah melakukan perubahan data email dan nomor HP serta dilakukan pengisian ulang, akan muncul tandang centang yang menunjukkan bahwa data yang diisi oleh wajib pajak dan yang ada pada sistem Coretax sudah sama.
4. Pengambilan Foto
Setelah melakukan pengisian NIK, email, dan nomor HP, wajib pajak melakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah wajib pajak yang bersangkutan, bukan orang lain.
5. Cek inbox email
Setelah melakukan pengisian data dan pengambilan foto, wajib pajak perlu mengecek inbox email dan membuka file yang berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. Wajib pajak harus mengecek terlebih dahulu pengirim file tersebut. Jika pengirim bukan dari DJP, file tersebut adalah penipuan yang berbentuk phising dan wajib pajak perlu waspada. Dalam file tersebut terdapat NIK sebagai user ID dan password untuk log in ke laman coretaxdjp.
Link coretax 👇
Coretaxdjp.pajak.go.id