05/04/2025
Kepada Yth :Bpk Kapolres Jepara
Dari : Kapolsek Batealit
Tembusan:
1. Wakapolres Jepara
2. PJU Polres Jepara
PERIHAL: KEJADIAN ANAK MENINGGAL KARENA TERCEBUR SUMUR DI DESA BRINGIN KECAMATAN BATEALIT KAB. JEPARA.
Selamat malam komandan mohon ijin melaporkan ;
I. Pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, jam 17.00 wib di Desa Bringin Rt 3 Rw 2 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara telah terjadi anak meninggal karena tercebur sumur.
II. Adapun Identitas Korban :
- Sdr. I made satria gantari mahesvara Bin Wayan, umut 6 tahun, pekerjaan pelajar, alamat perum Regency blok B no 17 Desa pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
III. SAKSI - SAKSI :
1. Suparno bin sanip ( Alm ), umur 69 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Sukawinangun Rt 06 Rw 07 Kecamatan Kedawung kab. Cirebon.
2. Hendrik, umur 37 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Desa Bringin Rt 3 Rw 2 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
IV. KRONOLOGIS KEJADIAN ;
Sekira pukul 17.00 Wib, korban bersama saksi 1 ( kakek korban) naik sepeda motor datang ke kebun milik ayah korban yang berada di Desa Bringin Rt 3 Rw 2 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, dengan tujuan menengok kebun, setelah sampai di lokasi saksi 1 memarkir sepeda motor dan saat itu korban langsung turun dari motor dan berlari kemudian berdiri diatas sumur yang ditutup dengan semen cor, tiba tiba penutup sumur pecah sehingg menyebabkan korban terjatuh / masuk ke dalam sumur, saat itu saksi 1 berteriak minta tolong sehingga datang saksi 2 dan warga datang ke lokasi.
Jam 18.00 Wib BPBD datang ke lokasi dan melaksanakan evakusi, sekira jam 18.30 wib korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia selanjutnya dibawa ke puskesmas Batealit untuk dilakukan pemeriksaan.
Catatan :
- kedalam sumur kurang lebih 20 meter dari permukaan tanah dengan kedalam air 6 meter.
- Bahwa tanah tersebut adalah milik orang tua korban yang dibeli setahun yang lalu dan sumur tersebut sudah aja sejak lama ( sebelum dibeli oleh orang tua korban).
- Dari keteragan pihak dokter menyampaikan bahwa saat tiba di puskesmas korban sudah dalam kondisi menjnggal
V. LANGKAH - LANGKAH KEPOLISIAN:
1. Menerima laporan
2. Menghubungi Basarnas
3. Melakukan cek TKP
4. Mencatat identitas korban
5. Mencatat para saksi - saksi
6. Melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas Batealit
7. Melaporkan pada pimpina
Dump
Batealit 1
AKP SRI RAHARJO