26/02/2026
Dana bisa untuk menambah membangun infrastruktur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak korupsi di tubuh PT Selo Adikarto (SAK), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kulon Progo.
Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Hendra, menyebut tim penyidik telah memeriksa 25 saksi dari pengurus PT SAK dan Pemkab Kulon Progo.
Audit Keuangan dan Investasi
Tim penyidik juga berkoordinasi dengan akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan PT SAK periode 2016–2024.
Selain itu, komunikasi dengan Politeknik YKPN dilakukan untuk mengaudit investasi perusahaan.
“Hasil penghitungan dari akuntan publik akan diserahkan ke auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Hendra.
Sorotan Kinerja PT SAK
Permasalahan keuangan PT SAK sudah menjadi sorotan sejak 2024. Selama empat tahun berturut-turut, BUMD ini tidak menyetorkan keuntungan kepada Pemkab Kulon Progo sebagai pemilik modal.
Laporan keuangan juga dinilai janggal karena perusahaan menanggung utang yang belum dibayarkan.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, bahkan sempat menghentikan operasional PT SAK sementara pada Agustus 2025 karena jajaran direksi mengabaikan perintah untuk melakukan kajian laporan keuangan melalui akuntan publik.
Kerugian Ditanggung Pemkab
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menyebut PT SAK telah dimodali sekitar Rp 32 miliar oleh Pemkab.
Namun, perusahaan juga memiliki utang hingga Rp 30 miliar, sehingga total kerugian yang ditanggung Pemkab mencapai sekitar Rp 60 miliar.
“PAD dari PT SAK pun belum mencapai separuhnya, hanya beberapa kali setor keuntungan,” ujarnya. (Tribunjogja/alx)