29/06/2026
**๐ Kemkomdigi Usulkan Regulasi AI Bentuk Undang-Undang!**
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama DPR RI mulai mengkaji langkah besar: membentuk **Undang-Undang khusus Artificial Intelligence (AI)** sebagai landasan hukum yang lebih kokoh! ๐ฎ๐ฉ๐
---
๐ **Poin-poin Penting:**
- **๐ก Usulan dari Baleg DPR:** Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) **Nezar Patria** mengungkapkan bahwa usulan pembentukan UU AI disampaikan secara informal oleh **Badan Legislasi (Baleg) DPR RI** dalam pertemuan dengan Kemkomdigi pekan lalu.
- **โ๏ธ Landasan Hukum Lebih Kuat:** Peraturan dalam bentuk undang-undang dinilai akan menjadi **landasan yang lebih kokoh** untuk mengatur perkembangan AI yang semakin pesat, sekaligus memastikan **kepastian hukum bagi para investor**, serta memberikan **batasan yang jelas terkait risiko** penggunaan dan pengembangannya.
- **๐ Prioritas Saat Ini: Perpres AI:** Meski usulan UU AI sudah mengemuka, pemerintah saat ini masih **memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres)** tentang **Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional** yang drafnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.
- **โณ Perpres Lebih Realistis dalam Waktu Dekat:** Nezar menegaskan bahwa penerbitan Perpres dinilai sebagai langkah yang **lebih realistis** saat ini dalam merespons perkembangan AI yang berjalan sangat cepat, mengingat proses pembuatan undang-undang membutuhkan tahap **kajian yang panjang**.
- **๐ฏ Dua Pengaturan dalam Perpres:** Perpres AI akan menghadirkan dua pengaturan utama, yaitu **etika pengembangan AI** serta **peta jalan pengembangan AI secara nasional**.
- **๐ 10 Sektor Prioritas yang Diregulasi:** Pemanfaatan AI akan diatur di **10 sektor prioritas**, termasuk ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
- **๐๏ธ Empat Fondasi Utama:** Regulasi tata kelola AI di Indonesia dibangun di atas **empat fondasi utama**, yaitu tata kelola digital yang transparan, infrastruktur digital yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif.
- **๐ Target Rilis 2026:** Menteri Komunikasi dan Digital **Meutya Hafid** menyatakan keyakinannya bahwa Perpres AI bisa dirilis **tahun ini** karena pada prinsipnya draf sudah selesai.
- **๐ Jangka Panjang: UU AI:** Ke depannya, Indonesia membutuhkan **undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi** perkembangan AI dalam jangka panjang.
Langkah Indonesia menggeser regulasi AI dari Perpres menuju UU menunjukkan keseriusan dalam mengelola teknologi ini. Apakah menurut anda pembentukan UU AI sudah mendesak, atau lebih baik fokus pada Perpres dulu? Bagikan pendapat anda di kolom komentar!