29/08/2026
(Berita selengkapnya cek IG Stories Kompas.com)
Bantuan sosial (bansos) untuk Darmi (63), lansia asal Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dihentikan karena terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Darmi tinggal di rumah sederhana bersama suaminya, Dayat (77), serta seorang anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, Darmi menerima bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali. Setiap pencairan, Darmi menerima Rp 600.000, yang akan dibelikan beras.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, mengatakan, Darmi masuk dalam desil satu, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Namun, sejak awal 2026, bantuan BPNT atas nama Darmi dihentikan karena sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judol.
"Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Neli menuturkan, KTP Darmi sempat dipinjam oleh seorang tetangga pada akhir 2025 lalu.
Penulis: Yusuf Bastiar
Editor: Vachri Rinaldy Lutfipambudi
`