25/01/2026
https://www.facebook.com/share/p/1BwJRqEkP3/
Arsita, korban penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman, mengungkap kronologi kejadian yang membuat suaminya, Hogi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 pagi. Saat itu, Arsita mengambil jajanan pasar di kawasan Pasar Patuk, sementara suaminya berbelanja di wilayah Berbah.
Keduanya menggunakan kendaraan berbeda karena arah perjalanan berlawanan: Arsita mengendarai sepeda motor, sedangkan Hogi menggunakan mobil.
Secara tidak sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti dan melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan jajanan pasar ke sebuah hotel di sekitar kawasan Transmart.
Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, Arsita menjadi korban penjambretan di sekitar area jembatan. Pelaku mendekat dari sisi kiri dan menarik tas milik Arsita hingga membuat sepeda motor yang dikendarainya oleng. Arsita kemudian berteriak meminta tolong dan memberi tahu suaminya bahwa ia dijambret.
Mendengar teriakan tersebut, Hogi yang berada tak jauh dari lokasi spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil. Arsita menyebut, pengejaran itu dilakukan dengan tujuan agar pelaku berhenti sehingga tasnya dapat diambil kembali, mengingat di dalam tas tersebut terdapat dokumen penting.
Beberapa kali mobil Hogi mencoba memepet pelaku, namun pelaku tetap melaju. Hingga akhirnya, pelaku naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok di kawasan Babarsari. Akibat benturan keras, pelaku terjatuh ke jalan dalam posisi tengkurap. Arsita mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi pelaku saat itu.
Belakangan, Arsita mendapat penjelasan bahwa adanya dugaan tindakan pemepetan kendaraan oleh suaminya menjadi salah satu pertimbangan aparat penegak hukum dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Penetapan tersebut membuat Arsita dan suaminya terkejut. Ia mengaku sejak awal meyakini peristiwa itu sebagai murni kejahatan jalanan dan tidak pernah membayangkan suaminya akan terseret proses hukum.
“Yang menjadi korban penjambretan adalah saya. Saya sama sekali tidak terpikir suami saya bisa menjadi tersangka,” ujarnya.
Saat ini, Hogi dikenakan kewajiban wajib lapor dan menjalani pendampingan hukum. Arsita juga menyampaikan bahwa setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dirinya difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga pelaku penjambretan.
Dalam komunikasi tersebut, Arsita menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak pernah diinginkan oleh siapa pun. Ia menilai, seluruh pihak yang terlibat sama-sama menjadi korban dari peristiwa yang terjadi secara spontan dan di luar kendali.(*)